CARA LAPOR PAJAK SECARA ONLINE MENGGUNAKAN FORMULIR 1770 S, LENGKAP DENGAN GAMBAR
jika kalian ingin melakukan pelaporan pajak dengan menggunakan formulir 1770ss, maka silahkan baca penjelasannya pada judul di bawah ini :
cara lapor pajak online menggunakan formulir 1770ss lengkap
Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, kalian harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja kalian. Data dari formulir ini yang harus kalian laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
2. EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number yaitu nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online. Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN berikut.
3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)
Bila kalian memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap kalian, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar kalian dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi kalian dengan mudah.
Sebelum memulai pelaporan SPT tahunan kalian ada baiknya kalian download dan baca terlebih dahulu panduan kelengkapan pengisian SPT tahunan DISINI
Sebelum memulai pelaporan SPT tahunan kalian ada baiknya kalian download dan baca terlebih dahulu panduan kelengkapan pengisian SPT tahunan DISINI
CARA MENGISI SPT 1770 S SECARA ONLINE
Pertama-tama buka situs DJP ONLINE melalui klik DISINI
Maka akan muncul tampilan seperti gambar berikut :
Silahkan isi nomor NPWP dan password kalian untuk login.
Setelah login akan muncul tampilan seperti gambar berikut:
Setelah itu pilih tulisan e-Filing.
Setelah itu kalian akan di suguhkan dengan beberapa pertanyaan, dan silahkan kalian isi sesuai keperluan masing-masing
( yang jelas jika penghasilan kalian diatas 60 juta maka kalian harus menjawab “Tidak” pada pertanyaan poin ke-3).
Kemudian pilih tulisan “SPT 1770 S dengan formulir” pada tulisan bagian bawah gambar
Tampilan gambar sbb:
Kemudian silahkan isi formulir sesuai tahun pajak dan pilih status SPT “Normal” jika belum pernah melakukan pelaporan pajak sebelumnya dan pilih “pembetulan ke- …..”jika sudah pernah melaporkan pajak dan ingin memperbaiki atau mengganti bukti pelaporan.
Gambar seperti di bawah ini !
Setelah itu isi pada lampiran ke II jika kalian memiliki penghasilan yang di kenakan PPH.
Setelah itu klik “Lanjut ke daftar harta” untuk mengisi jumlah harta yang kalian miliki selama tahun berjalan.
Seperti pada gambar :
Jika kalian sudah pernah melaporkan harta kekayaan pada tahun lalu dan tidak ada perubahan maka kalian boleh mengklik
“Harta pada SPT Tahun Lalu”.
Namun jika kalian belum pernah mengisi daftar harta pada tahun lalu atau ingin menambah jumlah harta kalian pada tahun ini silahkan klik menu “Tambah” dan input seluruh daftar harta yg kalian miliki.
Seperti pada gambar berikut :
Kemudian silahkan isi daftar harta kalian seperti pada gambar dibawah dan jangan lupa klik menu “Simpan” jika kalian sudah selesai menginput daftar harta kalian.
Jika penjelasan diatas sudah kalian lakukan silahkan klik menu “Lanjutkan ke daftar Utang”.
Pada daftar utang cara penginputannya sama dengan cara menginput daftar harta.
Setelah kalian selesai menginpu daftar harta silahkan klik menu “Langkah selanjutnya”
Seperti pada gambar di bawah:
Selanjutnya masuk pada pengisian lampiran I.
Isi pada bagian A jika ada penghasilan dalam negeri lainnya dan bagian B jika ada penghasilan yang bukan objek pajak.
Apabila tidak ada, Lewati bagian tersebut dan langsung klik bagian C : Daftar pemotongan dan pemungutan PPh, seperti pada gambar di bawah ini :
Pada bagian C, biasanya akan terisi otomatis oleh pemberi kerja kalian yaitu instansi tempat kalian bekerja.
Namun jika tidak maka silahkan input secara manual, caranya klik menu “Tambah” untuk mengisi lalu isi sesuai bukti potong yang kalian miliki, setelah itu klik “Simpan”
Setelah selesai klik “Langkah berikutnya”
Lihat gambar di bawah :
Selanjutnya kalian akan mengisi induk SPT, mulai dari identitas dan lanjut pada bagian A, B, C, D, E, dan F
Lihat gambar dibawah :
Jika semua data sudah kalian isi, jangan lupa untuk mengecek kembali data yang tadi sudah diinput agar tidak ada kekeliruan dalam pengisiannya.
Setelah itu baca pernyataan yang ditampilakan pada gambar dan klik pada kotak “Setuju/Agree”
Setelah itu klik “Langkah selanjutnya”
Lihat gambar di bawah :
Jika semua tahapan diatas sudah terselesaikan maka tinggal tahapan yang terakhir yaitu MENGIRIM SPT.
Klik tulisan “DISINI” lalu pilih email, kemudian klik “OK”
Setelah itu system akan mengirimkan kode verifikasi ke email kalian
Lihat langkah-langkahnya sesuai nomor yang ditunjuk pada gambar di bawah:
Silahkan buka email kalian kemudian copy atau catat baik-baik kode verifikasi yg telah dikirim ke email kalian kemudian masukkan kode tersebut ke halaman KIRIM SPT tadi.
Berikut ini gambar kode verifikasi yg dikirim di email:
Dan ini gambar menu awal Daftar SPT :
Jika berhasil maka kalian akan kembali ke MENU Daftar SPT, dan bukti tkalian pelaporan SPT kalian akan dikirimkan melalui email kalian, sehinnga jika diperlukan kalian bisa melihat atau mem print bukti pelaporan tersebut.
Contoh bukti pelaporan SPT jika sudah berhasil :
Sekian tutorial dari Kami tentang cara melaporkan pajak SPT pribadi secara online, semoga tutorial ini bermanfaat buat kalian yang saat ini bingung tentang cara melakukan pembayaran pajak secara online.
Sumber : www.kherysuryawan.id
Post a Comment