Salam Pendidikan
Pada postingan kali ini Kami kembali akan membagikan sebuah file penting yang sangat di butuhkan oleh pihak sekolah tentang peraturan yang harus di ketahui dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah Reguler baik sekolah SD,SMP,SMA maupun sekolah SMK di tahun 2020
Seperti yang kita ketahui bahwa semua sekolah yang terdaftar di kementerian Pendidikan dan telah menggunakan aplikasi dapodik mendapatkan bantuan dana operasional sekolah yang sering di singkat dengan Dana BOS. Dana BOS bukan berarti hanya boleh di gunakan oleh BOS (Pimpinan) saja melainkan dana BOS di peruntukkan untuk memenuhi kebutuhan yang di perlukan bagi sekolah dalam memajukan mutu dan kualitas sekolah serta memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga sekolah.
Jika di satuan Pendidikan Dana BOS biasanya di kelola oleh seorang bendahara BOS yang mana sebagai seorang bendahara harus mengetahui aturan yang harus di pahami dalam penggunaan dana BOS. Dana BOS hanya bisa di gunakan sesuai dengan ketetapan yang telah di tentukan dengan tujuan agar sekolah dapat benar-benar memanfaatkan bantuan dana BOS tersebut sesuai dengan peruntukannya.
Agar sekolah tidak menyalahi aturan dalam menggunakan dana BOS maka pemerintah dalam hal ini telah mengeluarkan salinan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang mana di dalam juknis Dana BOS tersebut telah di jelaskan mengenai hal-hal yang di perbolehkan serta hal-hal yang dilarang untuk dilakukan dalam menggunakan bantuan operasional sekolah.
Sebagai seorang kepala sekolah dan juga bendahara sekolah maka harus benar-benar membaca juknis penggunaan dana BOS tersebut agar dapat memahami hal-hal yang harus di lakukan dan dikerjakan dalam melakukan pengelolaan dana Bos.
Jika bantuan dana BOS tersebut di salah gunakan maka tentunya sekolah akan menanggung sendiri akibatnya khususnya mereka yang dalam hal ini pihak-pihak yang telah menyalahi aturan akan di kenakan sanksi sesuai dengan hokum yang berlaku.
Pada kesempatan kali ini Kami akan membagikan Juknis Tentang Penggunaan Dana BOS Terbaru tahun 2020 yang di gunakan oleh sekolah mulai dari jenjang SD,SMP,SMA hingga SMK. Juknis dana BOS ini adalah JUknis Dana BOS yang di pergunakan untuk tahun pelajaran 2020/2021 sehingga bagi kalian yang belum sempat untuk memiliki dan ingin membaca isi dari juknis penggunaan dana bos terbaru tersebut maka melalui postingan ini kalian dapat memilikinya secara mudah.
Adapun latar belakang dari di terbitkannya Petunjuk teknis bantuan operasioan sekolah regular terbaru ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler.
2. Agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis.
Petunjuk teknis bantuan operasional sekolah regular yang di tuangkan di dalam permendikbud nomor 8 tahun 2020 ini adalah Peraturan Menteri terbaru yang menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Adapun hal-hal penting yang terdapat pada Petunjuk teknis bantuan operasional sekolah regular terbaru ini meliputi beberapa item yang diatur di dalamnya yaitu meliputi :
1. Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik
2. Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud diatas berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Dapodik
3. Besaran BOS Reguler yang diberikan untuk:
a) SD sebesar Rp900.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
b) SMP sebesar Rp1.100.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
c) SMA sebesar Rp1.500.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
d) SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun; dan
e) SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun.
3. Komponen yang dapat dibiayai oleh BOS Reguler sebagai berikut:
1. Dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
2. Operasional penyelenggaran pendidikan di Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk membiayai:
· penerimaan Peserta Didik baru;
· pengembangan perpustakaan;
· kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
· kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
· administrasi kegiatan sekolah;
· pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
· langganan daya dan jasa;
· pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
· penyediaan alat multi media pembelajaran;
· penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
· penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
· pembayaran honor.Pembayaran honor sebagaimana dimaksud hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.
Itulah sekilas mengenai komponen yang harus di ketahui dalam penggunaan bantuan dana operasional sekolah regular sesuai juknis dana BOS tahun 2020
Baiklah bagi kalian yang membutuhkan file juknis lengkap dana BOS terbaru Tahun 2020 untuk jenjang SD,SMP,SMA dan SMK maka berikut ini link downloadnya :
- Juknis Dana BOS Tahun 2020 (disini)
Demikianlah postingan yang dapat Kami berikan pada kesempatan kali ini, semoga Petunjuk teknis bantuan operasional sekolah regular terbaru yang telah Kami bagikan tersebut dapat bermanfaat bagi kalian yang membutuhkannya.
Sumber : www.kherysuryawan.id
Post a Comment