Bantuan PIP merupakan salah satu bantuan yang di berikan oleh pemerintah pusat dalam bentuk bantuan dana berupa uang tunai yang di salurkan melalui Lembaga sekolah masing-masing dan dapat di cairkan oleh perorangan maupun secara kolektif oleh masing-masing peserta didik penerima bantuan PIP.
Bantuan PIP di fokuskan kepada peserta didik yang memiliki kartu KIP ( Kartu Indonesia Pintar ). Dengan mendapatkan bantuan PIP maka peserta didik dapat memperoleh bantuan dana berupa uang tunai yang langsung dapat di cairkan apabila sudah memiliki SK pencairan.
Saat ini untuk mengetahui nama-nama penerima bantuan PIP sudah dapat di lihat dengan mudah yaitu dapat di cek secara online yang biasanya di lakukan oleh operator sekolah atau orang yang di beri wewenang untuk menangani masalah bantuan PIP di sekolah.
Pada postingan Kami sebelumnya Kami telah membahas mengenai cara untuk melihat atau mengecek nama-nama peserta didik yang mendapatkan bantuan PIP, dan apabila kalian belum membacanya maka silahkan kalian baca pada postingan yang lain sesuai dengan judul yang ada di dalam blog ini.
Setiap satuan Pendidikan mendapatkan hak yang sama untuk menerima bantan PIP mulai dari jenjang SD, SMP,SMA dan SMK. Bantuan PIP lebih di utamakan bagi mereka yang memiliki taraf hidup di bawah garis kemiskinan atau peserta didik yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.
Meskipun demikian masih banyak juga peserta didik yang sampai saat ini yang belum mendapatkan kartu KIP padahal mereka sebenarnya sangat layak untuk bisa menerimakan bantuan PIP.
Apabila kalian merupakan salah satu peserta didik atau orang tua dari peserta didik yang sedang membaca postingan Kami ini, maka janganlah kalian berkecil hati karena tidak bisa mendapatkan kartu KIP namun kalian masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan PIP meskipun tidak memiliki kartu PIP.
Lantas bagaimana caranya ????
Pada postingan Kami sebelumnya Kami juga telah membagikan postingan mengenai cara untuk bisa mendapatkan bantuan PIP meskipun tidak memiliki kartu KIP, intinya hal tersebut dapat di lakukan oleh bantuan operator sekolah yang dalam hal ini sangat paham mengenai cara untuk mengusulkan bantuan PIP bagi peserta didik yang belum memiliki kartu KIP.
Untuk lebih jelasnya mengenai bagaimana cara untuk mengusulkan nama-nama peserta didik yang belum memiliki kartu KIP agar dapat menerimakan bantuan PIP maka Kami sarankan kalian untuk membaca artikel Kami yang sudah pernah Kami posting sebelumnya . Disana Kami sudah menjelaskan dengan sangat terperinci untuk mengetahui bagaimana cara untuk mengusulkan peserta didik yang tidak memiliki kartu KIP agar bisa mendapatkan bantuan PIP layaknya peserta didik yang sudah memiliki kartu KIP.
Pada postingan kali ini Kami ingin membahas mengenai bagaimana cara mencairkan bantuan PIP bagi peserta didik yang namanya telah keluar dalam tahap pencairan PIP. Sebelum Kami menjelaskannya maka terlebih dahulu kalian harus mengetahui besaran dana yang akan di terima bagi peserta didik yang mendapatkan bantuan PIP mulai dari jenjang SD,SMP,SMA/SMK.
Berikut ini penjelasan mengenai besaran uang yang akan di terima bagi peserta didik yang meneima bantuan PIP selama satu semester atau selama satu tahun.
- Untuk jenjang SD
Bagi Tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah/Paket A mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 225 ribu per semester atau Rp 450 ribu per tahun.
- Untuk jenjang SMP
Bagi Tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Paket B mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 375 ribu per semester atau Rp 750 ribu per tahun.
- Untuk jenjang SMA/SMK
Bagi Tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Paket C mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 500 ribu per semester atau Rp1 juta per tahun.
Bantuan PIP tersebut dapat langsung di cairkan apabila sudah ada pemberitahuan dari pihak sekolah dan dapat di cairkan oleh masing-masing peserta didik ataupun dapat juga di cairkan secara kolektif oleh bantuan pihak sekolah apabila peserta didik merasa tidak memiliki kesempatan atau karena alasan lainnya sehingga tidak dapat mencarikan bantuan PIP tersebut secara mandiri.
Untuk bisa mencarikan bantuan PIP tersebut maka ada beberapa cara dan syarat yang harus diketahui oleh tiap-tiap penerima bantuan PIP agar nantinya proses pencairan dana PIP tersebut dapat berlangsung dengan lancar dan tanpa kendala.
Pencairan dana PIP dapat dilakukan oleh peserta didik/penerima kuasa di bank penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
PENCAIRAN SECARA MANDIRI
- Pengambilan langsung oleh peserta didik dapat dilakukan dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga.
Untuk peserta didik yang tidak memiliki KTP harus didampingi oleh guru/kepala sekolah/ orangtua/wali.
PENCAIRAN SECARA KOLEKTIF
- Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dapat dilakukan dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga.
2. Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukan aslinya;
3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku);
4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
Selain itu bagi peserta didik yang akan mencairkan bantuan PIP nya secara mandiri atau yang akan di cairkan bantuan PIP nya secara kolektif harus membawa persyaratan berikut ini :
a) Membawa buku tabungan peserta didik penerima bantuan PIP yang telah di aktivasi oleh pihak Bank dalam hal ini Pihak Bank Penyalur yang biasanya telah di tentukan sesuai dengan SK pencairan bantuan PIP.
b) Membawa kartu KIP (kartu Indonesia pintar) dan kartu pelajar
c) membawa KK ( kartu keluarga )
Untuk pencairan dana secara kolektif biasanya dilakukan apabila peserta didik penerima PIP berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur (tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik), biaya transport pengambilan lebih besar/tidak seimbang dari bantuan yang akan diterima), atau cuaca buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan bagi peserta didik.
Demikianlah informasi yang dapat Kami bagikan pada kesempatan ini mengenai cara dan syarat untuk melakukan proses pencairan dana PIP bagi peserta didik yang menerimakan bantuan PIP di sekolah.
Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kalian yang sedang membacanya.
Sumber : www.kherysuryawan.id
Post a Comment