Selamat datang di blog urlprotector.xyz
Postingan kali ini penulis akan memberikan informasi penting seputar inpasing yang di peruntukkan bagi Guru Bukan Pegawai negeri Sipil serta membahas tentang persyaratan yang harus di penuhi agar bisa mendapatkan SK Inpasing dari kementerian pendidikan.
Jika kalian adalah seorang guru yang bukan PNS maka kalian tentunya memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan SK Inpasing agar kalian memiliki gaji/pendapatan yang di setarakan dengan pegawai negeri sipil golongan 3A.
Sebelum Kami menjelaskan lebih jauh tentang bagaimana cara untuk bisa mendapatkan SK Inpasing dan apa saja kriteria yang harus di penuhi agar dapat memperoleh SK Inpasing maka terlebih dahulu kalian harus memahami apa itu arti dari Inpasing. Baiklah untuk lebih jelasnya berikut ini penjelasan mengenai apa itu Inpasing.
Inpasing adalah penyesuaian angka kredit, jabatan, pangkat, dan gaji yang mana jika Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil telah berhasil mendapatkan Inpasing maka ia akan memperoleh angka kredit, jabatan, pangkat dan gaji yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penyetaraan tersebut di berikan kepada Guru bukan pegawai negeri sipil sebagai bukti pengakuan bahwa guru bukan PNS tersebut telah memiliki hak yang sama denga guru PNS sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang hal itu.
Untuk mendapatkan SK Inpasing tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan, sebab ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi agar dapat masuk manjadi orang yang terpilih dan lulus dalam program inpasing tersebut. Banyak orang khususnya guru yang non pns yang sangat mendambakan untuk bisa lulus dan mendapatkan SK Inpasing namun banyak juga dari mereka yang tidak bisa mendapatkan kesempatan tersebut di akibatkan ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan apa yang di persyaratkan.
Inpasing atau penyesuaian hanya di peruntukkan bagi Guru ( jabatan Fungsional )yang berstatus belum menjadi pegawai negeri sipil. Dengan adanya Penyesuaian (inpasing) maka Guru yang belum berstatus PNS akan mendapatkan gaji yang setara dengan pegawai negeri sipil golongan 3A dengan tujuan untuk mengembangkan karir dan profesionalisme pegawai dalam rangka untuk meningkatkan kinerjanya dalam melakukan aktivitas sebagai seorang guru.
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang dalam hal ini dapat mengajukan usulan untuk mendapatkan SK Inpasing adalah Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk bisa mendapatkan SK Inpasing bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pemerintah telah menyediakn kuota yang terbatas sehingga tidak semua Guru yang Bukan Pegawai Negeri Sipil dapat memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan SK Inpasing tersebut, melainkan hanya guru yang dapat memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan yang dapat memperoleh SK Inpasing tersebut.
Bagi kalian Guru Bukan pegawai negeri Sipil yang ingin mendapatkan SK Inpasing maka ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui agar kalian dapat juga memiliki kesempatan dalam menikmati program inpasing tersebut sehingga kalian dapat memiliki tunjangan yang dapat lebih mensejahterakan kehidupan kalian.
Apabila kalian ingin mengetahui hal-hal yang perlu di persiapkan untuk bisa ikut dalam program penyetaraan (inpasing) tersebut, maka kalian harus mempersiapkan beberapa dokumen penting yang nantinya akan di gunakan dalam pendaftaran program inpasing.
Berikut ini informasi dan syarat yang harus kalian ketahui untuk bisa ikut dalam pendaftaran program inpasing :
- Guru tetap yang bertugas pada satuan Pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
- Telah memiliki kualifikasi akademik dengan standar Pendidikan paling rendah adalah S1 (Sarjana) atau D-IV ( Diploma Empat)
- Memiliki Sertifikat Pendidik atau yang sering di sebut sebagai SERDIK. Jika pada tahun-tahun sebelumnya program sertifikasi di adakan melalui jalur PLPG maka saat ini harus mengikuti jalur PPG untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik.
- Memiliki NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Masih menjadi guru aktif hingga saat ini
- Memiliki usia paling tinggi 55 tahun ketika mengusulkan program Inpasing
- Memiliki beban kerja yang sesuai dengan bidang study yang di ampu
- Memenuhi beban kerja mengajar yaitu mengajar dengan jumlah jam 24 jam perminggunya.
Itulah beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk bisa mendapatkan SK Inpasing, dan bagi kalian guru tetap bukan pegawai negeri sipil yang merasa sudah memiliki dan memenuhi seluruh persyaratan tersebut maka kalian dapat mencoba untuk melakukan pengusulan Inpasing/Penyetaraan agar kalian memiliki peluang untuk bisa mendapatkan SK Inpasing.
Demikianlah informasi yang dapat Kami bagikan pada kesempatan kali ini mengenai informasi seputar Inpasing terbaru untuk guru bukan pegawai negeri sipil, Semoga postingan ini dapat bermanfaat bagi kalian yang membutuhkannya.
Sumber : www.kherysuryawan.id
Post a Comment