0
SIPLAH, mungkin belum terlalu banyak yang mengenalnya namun aplikasi siplah adalah sebuah aplikasi yang sangat penting untuk di pahami oleh setiap satuan Pendidikan yang menerimakan bantuan operasional sekolah atau yang sering di sebut dengan  bantuan dana BOS.

Didalam juknis penggunaan dana BOS ada aturan yang telah ditetapkan tentang pembelanjaan barang dan jasa, yang mana barang tersebut dapat di beli baik secara langsung maupun secara online melalui toko-toko yang resmi dan dapat di pertanggung jawababkan kebenarannya.
Berbicara mengenai SIPLAH, maka pada postingan ini Kami akan menjelaskan mengenai apa itu SIPLAH dan bagaimana pemanfaatannya bagi sekolah.
SIPLAH adalah singkatan dari sistem informasi pengadaan sekolah.
SIPLAH adalah system elektronik yang dapat di gunakan oleh sekolah untuk melakukan proses Pengadaan Barang dan Jasa ( PBJ ) secara daring yang mana dananya bersumber dari dana bantuan operasional sekolah ( BOS ).

Bagi sekolah yang akan melakukan proses pengadaan barang dan jasa yang di bututuhkan bagi sekolah maka melalui aplikasi siplah sekolah dapat melakukan proses pembelian barang dan jasa tersebut.
SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SIPLah  harus  memiliki  fitur  utama  yang  dapat  memfasilitasi  sekolah  untuk merealisasikan  rencana  kerja  anggaran  sekolah,  memperoleh  informasi  mengenai penyedia  barang  dan  jasa,  informasi mengenai  barang  dan  jasa  yang  akan  dibeli, melakukan perbandingan harga barang dan jasa, melakukan pemesanan barang dan jasa,  melakukan  pemantauan pemenuhan  pesanan,  melaksanakan  pembayaran  non tunai, dan mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi PBJ.
Selain itu, SIPLah  harus  dapat  menjadi  media  interaksi  daring  antara  sekolah  sebagai  pembeli dengan  penyedia  barang  dan  jasa  dan  sebagai  penjual.  SIPLah  juga  harus  dapat menjadi  alat  bantu  supervisi  proses  Pengadaan barang dan jasa (PBJ)  oleh  Kepala  Sekolah  dan/atau  Bendahara Sekolah.

Dengan semakin berkembangnya media teknologi berbasis online maka akan semakin memudahkan siapapun dalam melakukan proses jual beli secara online termasuk sekolah-sekolah yang akan melakukan pembelian barang dan jasa secara online.
Sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan konsep sistem elektronik BOS bertujuan mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi dan pelaporan dana BOS.

Dengan adanya SIPLah diharapkan tata kelolah dana BOS dapat lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transpadan dan akuntabel. Pengembangan sistem elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan Dana BOS.
Bagi sekolah yang akan memanfaatkan aplikasi siplah sebagai sebuah layanan dalam melakukan pengadaan barang dan jasa maka ada beberapa hal yang perlu untuk di perhatikan oleh sekolah terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui SIPLAH yaitu di antaranya adalah sebagai berikut :
  1. Sistem informasi pengadaan di Sekolah (SIPlah) adalah katalog sekolah dibawah kewenangan dan pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan yang bekerjasama dengan operator pasar daring yang telah ditetapkan.
  2. Realisasi dana BOS melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sekolah dengan nilai transaksi paling banyak Rp. 50.000.000, 00 (Lima puluh juta rupiah) dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) melalui SIPLah.
  3. Pembelian buku teks pendamping dan buku non teks pendamping melalui dana BOS sebagaimana surat ederan Dirjen Dikdasmen nomor 2942/D/PB 2019 tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks melalui dana BOS tahun anggaran 2019, dilaksanakan dengan mekanisme daring melalui SIPlah.
  4. SIPlah dapat diakses melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dengan pelaksanaan pengadaan mengacu pada Pedoman umum tata cara pengadaan barang/jasa sekolah.
  5. Dalam hal pengadaan barang/jasa sekolah tidak dapat dilaksanakan secara daring, pengadaan barang/jasa sekolah dilaksankan secara luar jaringan (luring) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini pemerintah dalam hal ini kementerian Pendidikan telah menambah bantuan dana BOS menjadi 3 jenis yaitu Dana BOS Reguler, Dana BOS Afirmasi, dan Dana BOS Kinerja. Jika pada tahun-tahun sebelumnya setiap satuan Pendidikan hanya menerimakan bantuan dana BOS Reguler untuk membantu pengembangan sekolah dalam meningkatkan kesejahteraan dan mutu sekolah maka saat ini pemerintah kembali memberikan bantuan yakni berupa dana bos afirmasi dan dana bos kinerja.

Perlu diketahui bahwa dana bos afirmasi dan dana bos kinerja adalah sebuah bantuan Pendidikan dari pemerintah berupa uang tunai yang akan di gunakan untuk membangun sekolah yang semakin modern khususnya dalam bidang ilmu teknologi dan informasi.
Meskipun semua sekolah menerima bantuan dana bos regular namun Tidak semua sekolah dapat menerimakan bantuan dana bos afirmasi dan dana bos kinerja begitu juga sebaliknya apabila ada sekolah yang telah menerimakan dana bos afirmasi maka sekolah tersebut tidak dapat menerimakan dana bos kinerja artinya bahwa satu sekolah tidak boleh menerimakan bantuan dana bos sekaligus 3.

Sekolah yang terpilih sebagi penerima bantuan dana bos afirmasi adalah sekolah yang terletak di daerah 3T yakni terluar, tertinggal dan terdepan. Sedangkan sekolah yang terpilih sebagai penerima bantuan dana bos kinerja adalah sekolah yang memiliki kinerja yang baik yang dalam hal ini dapat meningkatkan mutu pendidikannya dengan baik dan di ketahui melalui hasil dari pengisian pada aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP).

Bantuan dana bos afirmasi dan kinerja di peruntukkan bagi sekolah untuk dapat memberikan pelayanan Pendidikan yang lebih baik khususnya membantu sekolah dalam hal menyiapkan sarana pembelajaran berbasis teknologi. Dengan adanya bantuan dana BOS afirmasi dan kinerja maka sekolah dapat membeli barang-barang elektronik yang dapat membantu proses pembelajaran di sekolah sesuai dengan juknis yang telah di tetapkan pada penggunaan dana bos afirmasi dan dana bos kinerja.

Pada intinya melalui bantuan dana bos afirmasi dan dana bos kinerja maka sekolah dapat membeli perangkat berupa laptop, server, router, tablet yang di sesuaikan dengan banyaknya siswa yang menjadi sasaran dalam penerimaan bantuan dana afirmasi atau kinerja serta barang lainnya yang telah di tetapkan pada aturan penggunaan dana bos tersebut.

Berbicara mengenai pengadaan barang dan jasa khususnya pada penggunaan dana bos afirmasi dan kinerja maka aplikasi SIPLAH adalah sebuah web yang menjadi tempat yang wajib di gunakan sekolah dalam melakukan proses pembelian barang-barang elektronik tersebut.
Melalui siplah maka proses pembelanjaan akan menjadi lebih transparan serta dapat dengan mudah untuk di akses kebnarannya dalam hal melakukan transaksi pembelian barang untuk keperluan sekolah.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai penggunaan aplikasi siplah untuk sekolah, semoga dengan adanya aplikasi siplah ini maka sekolah dapat semakin mudah dalam melakukan pembeian barang secara online serta semunya dapat dilakukan lebih transparan dan sesuai dengan aturan.
Sumber : www.kherysuryawan.id

Post a Comment

 
Top