0

PERSIAPAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2020

Salam PPG,
Selamat berjumpa kembali di blog urlprotector.xyz
Pada postingan kali ini Kami akan memberikan sebuah informasi seputar sertifikasi guru yang dilakukan melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) khususnya PPG Dalam Jabatan yang di peruntukkan bagi guru-guru yang telah mengajar di satuan pendidikan baik guru yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun guru yang belum menjadi Pegawai Negeri Sipil (NonPNS).

Menjadi seorang guru yang professional adalah keinginan bagi seluruh guru-guru yang ada di seluruh tanah air Indonesia sebab dengan cara itulah guru-guru juga dapat memperolah penghasilan tambahan yaitu berupa tunjangan profesi guru.




Seperti yang telah di informasikan melalui laman sergur.id bahwa program Pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan telah dilakukan di tahun 2019 melalui beberapa tahap yakni mulai dari Tahap 1 (Angkatan 1), Tahap 2 (Angkatan 2), Tahap 3 (Angkatan 3), Tahap 4 (Angkatan 4) dan Tahap 5 (Angkatan 5).
Adapun penjelasan pelaksanaan mulai dari tahap 1 hingga tahap 5 dapat di lihat pada penjelasan di bawah ini :

TAHAP 1 (Angkatan 1)

·         Konfirmasi kesedian : 14 - 16 Januari 2019
·         Penetapan peserta final : 18 Januari 2019
·         Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 1:
·         Daring : 21 januari - 28 Februari 2019
·         Lapor diri : 4 - 5 Maret 2019
·         Orientasi : 6 Maret 2019
·         Workshop : 7 Maret- 11 April 2019
·         PPL : 15 April - 4 Mei 2019
·         UKMPPG : 29 April - 12 Mei 2019
·         Akhir Program PPG : 13 Mei 2019

TAHAP 2 (Angkatan 2)

·         Konfirmasi kesedian : 1 - 5 April 2019
·         Penetapan peserta final : 8 April 2019
·         Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 2:
·         Daring : 8 April - 27 Juni 2019
·         Lapor diri : 1 - 2 Juli 2019
·         Orientasi : 3 Juli 2019
·         Workshop : 4 - 25 Juli 2019
·         PPL : 29 Juli - 16 Agustus 2019
·         UKMPPG : 19 Agustus - 1 September 2019
·         Akhir Program PPG : 2 September 2019

TAHAP 3 (Angkatan 3)

·         Konfirmasi kesedian : 25 April - 3 Mei 2019
·         Penetapan peserta final : 5 Mei 2019
·         Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 3:
·         Daring : 6 Mei - 25 Juli 2019
·         Lapor diri : 29 - 30 Juli 2019
·         Orientasi : 31 Juli 2019
·         Workshop : 1 - 22 Agustus 2019
·         PPL : 26 Agustus - 14 September 2019
·         UKMPPG : 16 - 29 September 2019
·         Akhir Program PPG : 30 September 2019

TAHAP 4 (Angkatan 4)

·         Konfirmasi kesedian : 27 Mei - 10 Juni 2019
·         Penetapan peserta final : 10 Juni 2019
·         Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 4:
·         Daring : 13 Juni - 29 Agustus 2019
·         Lapor diri : 2 - 3 September 2019
·         Orientasi : 4 September 2019
·         Workshop : 5 - 26 September 2019
·         PPL : 30 September - 19 Oktober 2019
·         UKMPPG : 21 Oktober - 3 November 2019
·         Akhir Program PPG : 4 November 2019

TAHAP 5 (Angkatan 5)

·         Konfirmasi kesedian : 23 - 28 Juni 2019
·         Penetapan peserta final : 29 Juni 2019
·         Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 5:
·         Daring : 1 Juli - 19 September 2019
·         Lapor diri : 23 - 24 September 2019
·         Orientasi : 25 September 2019
·         Workshop : 26 September - 17 Oktober 2019
·         PPL : 21 Oktober - 9 November 2019
·         UKMPPG : 11 - 24 November 2019
·         Akhir Program PPG : 25 November 2019

Bagi kalian yang telah terpanggil untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun 2019 maka kalian termasuk yang beruntung namun bagi mereka yang belu masuk dalam kelima tahap tersebut, maka tetap akan di ikutkan untuk melakukan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun 2020.

Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini telah keluar nama-nama yang akan di usulkan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2020 dan bagi kalian yang belum mengetahui informasinya maka kalian dapat melihatnya secara online melalui link sergur.id dengan cara memasukkan nomor UKG kalian masing-masing agar kalian dapat mengetahui apakah nama kalian juga termasuk di dalamnya yang akan mengikuti PPG di tahun 2020.

Penjelasan di atas bagi yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2020 yaitu hanya mereka yang telah lulus pretest di tahun 2018 namun belum terpanggil di tahun 2019 sehingga mereka akan di utamakan untuk bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun 2020.

Bagi kalian yang telah di nyatakan siap sebagai calon mahasiswa PPG di tahun 2020 maka kalian dapat mempersiapkan diri dengan cara mengumpulkan beberapa berkas yang akan di butuhan dalam pelaksanaan PPG nanatinya, sehingga kalian dapat lulus dalam selesksi administrasi dan dapat mengikuti tahapan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun 2020.

Persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 diawali dengan pengumpulan dokumen ke Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya. Bagi guru TK, SD, dan SMP berkas dikumpulkan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai sekolah tempat bertugas. Sedangkan bagi guru SLB, SMA, dan SMK berkas dikumpulkan di Dinas Dikpora Provinsi. Jadwal kegiatan persiapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 sebagai berikut :
No
Kegiatan
Waktu
1
Penyerahan Berkas dari Guru ke Dinas
1 – 30 September 2019
2
Verifikasi Dinas
15 September – 9 Oktober 2019
3
Dinas antar berkas ke LPMP
20 september – 12 Oktober 2019
4
Verifikasi LPMP
21 September – 18 Oktober 2019

Adapun persyaratan untuk bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru di tahun 2020, maka berikut ini penjelasan dari pihak GTK Kemdikbud yang di berikan dalam bentuk surat sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Nomor :7326/B.B3/GT/2019, Tanggal : 29 Agustus 2019 Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 sebagai berikut :
A. Persyaratan peserta
1.   Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
2.   Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
3.   Memiliki NUPTK.
4.   Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir Tahun 2015
5.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan di ikuti
6.   Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir (tahun ajaran 2020/2021 dan 2020/2021).
7.   Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019
8.   Sehat jasmani dan Rohani
9.   Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza).
10. Berkelakuan Baik.
B. Persyaratan administrasi dalam pemberkasan
1.   Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau kopertis atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
2.   Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
3.   Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
4.   PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
5.   Guru Tetap Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
6.   Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan minimal 2 tahun berturut-turut, dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
7.   Fotokopi SK mengajar (SK Pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun (Tahun ajaran 2020/2021 dan 2020/2021).
8.   Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2020.
9.   Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah
10. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar
11. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK menjelang perkuliahan PPG Dalam Jabatan 2020).
12. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK menjelang perkuliahan PPG Dalam Jabatan 2020).
13. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat lapor diri di LPTK menjelang perkuliahan PPG Dalam Jabatan 2020).
Agar proses verifikasi segera dapat dilakukan, maka diharapkan para guru dapat mengumpulkan berkasnya lebih awal, tidak perlu menunggu batas akhir waktu pengumpulan berkas.
Demikianlah informasi seputar PPG Tahun 2020 yang dapat Kami bagikan kepada anda, kiranya melalui postingan ini kalian yang Namanya telah masuk sebagai daftar calon mahasiswa PPG dalam jabatan tahun 2020 dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya khususnya dalam hal mempersiapkan seluruh dokumen yang menjadi persyaratan dalam mengikuti PPG tahun 2020 sehingga dalam proses verifikasi kalian dapat dinyatakan lulus dan dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan baik.

Sumber : www.kherysuryawan.id

Post a Comment

 
Top