Setiap peserta didik yang telah memiliki kartu Indonesia pintar (KIP) memiliki hak untuk bisa mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Kartu KIP di berikan dengan tujuan untuk membantu para peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu dalam membiayai kebutuhan pendidikannya. Adapun kartu KIP di berikan kepada peserta didik mulai dari jenjang SD hingga SMA dan bahkan saat ini mahasiswa pun sudah dapat menikmati kartu KIP bagi yang layak untuk mendapatkan bantuan dari program Indonesia pintar.
Dana yang di berikan bagi pemegang kartu KIP dan memperoleh bantuan PIP berbeda-beda sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing. Untuk jenjang SD masing-masing peserta didik memperoleh bantuan dari program PIP sebesar Rp. 450 ribu per tahun, Untuk jenjang SMP masing-masing peserta didik memperoleh bantuan dari program PIP sebesar Rp. 750 ribu per tahun dan untuk jenjang SMA dan SMK masing-masing peserta didik menerima bantuan sebesar Rp.1 juta per tahun. Bantuan tersebut sangat membantu keluarga yang kurang mampu dan di harapkan dapat mengurangi angka putus sekolah yang di sebabkan karena tidak mampu membiayai kebutuhan sekolah.
Berbicara mengenai program Indonesia pintar (PIP) maka tentunya erat hubungannya dengan persoalan dana atau masalah keuangan. Untuk bisa mendapatkan dan mencairkan dana PIP maka banyak faktor dan prosedur yang harus di penuhi agar dapat menerimakan bantuan tersebut dan salah satunya adalah harus memiliki kartu KIP. Mengapa harus memiliki kartu KIP agar dapat menerimakan bantuan PIP??? Pertanyaan tersebut seringkali menjadi buah pembicaraan di kalangan orang tua yang terkadang memiliki hak untuk bisa juga mendapatkan bantuan dana pendidikan bagi anaknya sebab ia tergolong keluarga yang tidak mampu. Namun tidak semua kalangan masyarakat yang meskipun tergolong dalam keluarga tidak mampu akan mendapatkan kartu KIP. Adapun penjelasan mengenai masalah tersebut admin telah membahasnya pada postingan terdahulu.
Pada kesempatan kali ini admin akan membahas permasalahan yang juga sering menjadi masalah di kalangan peserta didik yang merasa haknya untuk bisa mendapatkan bantuan PIP tidak dapat di rasakan meskipun sebenarnya peserta didik tersebut telah memiliki kartu KIP. Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa peserta didik yang telah memiliki kartu KIP tidak pernah mendapatkan bantuan PIP di sekolahnya. Adapun penyebab yang sering terjadi yaitu banyak peserta didik yang telah mendapatkan kartu KIP tidak melakukan registrasi data kartu KIP nya kepada pihak sekolah sehingga kartu KIP yang di pegang sia-sia karena tidak terinput kedalam aplikasi dapodik sekolah sehingga pemegang kartu KIP tersebut tidak mendapatkan bantuan PIP selama bersekolah.
Masalah lain yang menyebabkan peserta didik pemegang kartu KIP tidak menerimakan bantuan PIP yaitu karena kelalaian pihak operator dapodik sekolah, yang mana meskipun telah menginput data KIP peserta didiknya ke dalam aplikasi dapodik sekolah namun jika tidak mengusulkan peserta didik tersebut sebagai orang yang layak menerimakan bantuan PIP maka peserta didik tersebut tentu tidak akan mendapatkan bantuan PIP meskipun ia telah memiliki kartu KIP.
Apabila seluruh prosedur telah dilakukan dengan benar, baik oleh pemegang kartu KIP maupun oleh pihak sekolah yang dalam hal ini sebagai pihak yang melakukan pendataan dan pengusulan bantuan PIP, namun masih saja tetap tidak pernah menerimakan bantuan PIP di sekolahnya, maka berikut ini beberapa solusi yang dapat di lakukan oleh pihak sekolah agar dapat membantu peserta didik pemegang kartu KIP untuk menyampaikan dan melaporkan peristiwa dan permasalahan tersebut kepada pihak pengelola bantuan PIP pusat, sehingga masalah tersebut dapat teratasi.
Berikut ini 6 solusi yang dapat dilakukan bagi pemilik KIP yang tidak mendapatkan PIP agar bisa mendapatkan bantuan PIP
1. Silahkan kunjungi alamat https://pipsmp.kemdikbud.go.id/sekolah/
2. Pada dashboard PIP sekolah, silahkan pilih menu “Tanya KIP tidak dapat PIP”
3. Selanjutnya silahkan klik tulisan “Tambah Cek KIP”
4. Kemudian silahkan kalian isi kolom data yang harus di isi sesuai dengan yang ada pada tampilan, yaitu meliputi :
· NISN
· NAMA
· NOMOR KIP
· FOTO KARTU KIP
· SCREENSHOT INPUT KIP DI DAPODIK
5. Apabila semua data tersebut telah diisi, maka silahkan klik “Tambah”
6. Selesai.
Dengan melakukan pelaporan tersebut, maka akan membantu pihak sekolah dan pihak peserta didik yang merasa tidak pernah mendapatkan bantuan PIP meskipun telah memiliki kartu KIP sehingga pihak pengelola PIP pusat dapat menangani permasalahan ini, dan semoga dengan cara tersebut akan dapat memberikan hasil yang baik sehingga peserta didik tersebut dapat memperolah haknya dalam menerimakan bantuan PIP.
Terimakasih atas kunjungan kalian yang telah membaca artikel ini, semoga postingan ini dapat memberikan manfaat.
Sumber : www.kherysuryawan.id
Post a Comment