0

urlprotector.xyz – Mengupas tuntas tentang permasalahan jam mengajar yang harus di penuhi oleh guru sertifikasi tahun 2019 – 2020.
Apa yang kalian ketahui mengenai sertifikasi guru ???
Bagi sebagian orang sertifikasi guru lebih identik di artikan sebagai suatu kebutuhan bagi seorang guru untuk bisa mendapatkan pendapatan atau penghasilan tambahan berupa tunjangan yang di beri nama dengan tunjangan sertifikasi.

Untuk bisa memperoleh tunjangan tersebut, maka seorang guru harus melewati beberapa tahapan yang dapat membuat guru bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru.
Salah satu hal terpenting yang harus di miliki untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru ialah harus memiliki sertifikat pendidik yang adalah bukti bahwa guru tersebut sudah memiliki hak untuk mengajar dan memperoleh tunjangan sertifikasi.


Untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik, maka seorang guru harus melalui tahapan yang telah di tentukan. Jika pada tahun-tahun sebelumnya untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik guru tidak terlalu di sibukkan dengan berbagai persyaratan namun pada saat ini untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik guru harus melewati banyak tantangan yaitu harus melalui pendidikan profesi guru yang dilakukan selama kurang lebih 1 tahun.

Salah satu program pendidikan yang di ikuti oleh guru yang akan mendapatkan sertifikat pendidik yakni pogram pendidikan PLPG, namun untuk saat ini yaitu semenjak tahun 2017 program PLPG tersebut telah di hapus dan digantikan menjadi PPG (Pendidikan Profesi guru).
Bagi sebagian guru untuk mengikuti PPG dirasa sangat memberatkan sebab harus melalui beberapa tahapan agar bisa lulus dalam program pendidikan tersebut.
Tahapan awal yang harus di ikuti yaitu harus dapat lulus preetes UKG dan kemudian mengikuti pendidikan melalui program daring dan kuliah di LPTK yang telah di tentukan.

Setelah mendapatkan sertifikat pendidik maka tantangan baru yang harus dihadapi oleh seorang guru agar dapat menikmati tunjangan sertifikasi guru yaitu harus memiliki jumlah jam mangajar yang linier yakni minimal 24 jam mangajar dan maksimal 40 jam mengajar selama 1 minggu.
Dengan aturan tersebut banyak guru-guru yang terganjal oleh peraturan tersebut sehingga banyak guru yang sudah bersertifikat pendidik tidak dapat menikmati tunjangan profesinya.

Apalagi saat ini dari tahun ke tahun jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik semakin bertambah sehingga banyak guru yang harus mencari jam mengajar tambahan untuk bisa mencukupi jumlah jam mengajar yang harus di penuhi agar dapat menerima tunjangan sertifikasi guru.
Di beberapa daerah terdapat banyak kasus dimana sekolah mengalami kelebihan guru sementara guru yang berada di sekolah tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik. Apalagi saat ini dengan diberlakukannya system zonasi bagi peserta didik yang akan mendaftar pada satuan pendidikan maka membuat banyak sekolah yang tadinya memiliki jumlah pendaftar mencapai 3 rombel menurun menjadi 2 rombel atau bahkan hanya 1 rombel begitu juga sebaliknya yang mungkin tadinya sekolahnya memiliki jumlah pendaftar sedikit namun dengan di berlakukannya system zonasi maka membuat jumlah pendaftarnya menjadi meningkat.

Jumlah jam mengakar menjadi hal yang sangat penting bagi seorang guru khususnya bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik, sebab jika guru yang sudah sertifikasi namun jam mangajar linearnya kurang dari 24 jam maka tentunya harapan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi pupus sudah.
Oleh sebab itu bagi kalian yang berprofesi sebagai seorang guru dan sudah memiliki sertifikat pendidik, maka kalian harus mengetahui aturan tentang jumlah jam mangajar yang harus di penuhi agar dapat memperoleh tunjangan sertifikasi guru.

Pada postingan kali ini admin akan memberikan penjelasan tentang aturan jumlah jam mangajar yang harus di pahami oleh guru yang akan menerimakan tunjangan sertifikasinya sehingga pada proses pendataan yang dapat di cek melalui laman info GTK seluruh persyaratan dapat terpenuhi dan data dapat dinyatakan valid sehingga tunjangan sertifikasi dapat di cairkan.

Bagi kalian guru yang telah bersertifikasi maka kalian harus memahami isi dari permendikbud nomor 15 tahun 2018 yang hingga saat ini masih dijadikan sebagai pedoman bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam hal aturan yang harus di ketahui dalam hal pemenuhan beban kerja bagi guru,kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya bahwa guru harus memiliki jam pembelajaran minimal 24 jam tatap muka perminggunya atau maksimal 40 jam tatap muka perminggunya. Jam tatap muka yang dimaksud disini adalah proses interaksi langsung antara peserta didik dan guru dlam kegiatan pembelajaran di sekolah.
Bagi Guru yang sudah bersertifikasi dan memiliki kekurangan jam mengajar maka dapat mengajar pada 2 sekolah dengan catatan harus sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan pada permendikbud nomor 15 tahun 2018.

Sebagai contoh apabila di suatu sekolah (SMP) yang memiliki 5 rombel terdapat 2 guru matematika dan kedua guru tersebut telah bersertifikasi, maka salah satu dari guru tersebut harus pindah kesekolah lain yang kekurangan guru untuk mata pelajaran matematika.
Mengapa hal tersebut harus terjadi???
Alasannya adalah sekolah tersebut termasuk sekolah yang memiliki kelebihan guru khusus untuk guru mata pelajaran matematika sehingga menyebabkan tunjangan sertifikasi tidak dapat cair.

Untuk mengetahui penjelasannya berikut ini Kami berikan uraiannya.
Jumlah jam mengajar mapel matematika pada jenjang SMP berjumlah 5 jam/mingu sehingga jika dikalikan dengan 5 rombel maka jumlah jam berjumlah 25 jam.
Alternatif 1 :
Jika guru 1 mengajar di 5 rombel = 25 jam ( valid ), maka guru 2 tidak memiliki jam mengajar sama sekali (tidak valid)
Alternative 2 :
Jika guru 1 mengajar di 3 rombel = 15 jam + tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah = 12 jam maka total jam mengajar linear = 27jam( valid ), dan guru 2 mengajar 2 rombel = 10 jam (tidak valid, sebab guru sertifikasi harus mengajar di sekolah induk wajib 12 jam tatap muka)

Dari penjelasan di atas maka dapat di simpulkan bahwa salah satu dari guru matematika tersebut harus ada yang mutasi ke sekolah lainyang masih memiliki kekurangan guru untuk mata pelajaran matematika.
Lantas bagaimana dengan guru yang mengajar mata pelajaran IPA Terpadu yang juga di sekolahnya hanya memiliki 5 rombel namun jumlah gurunya juga ada 2, apakah jalan keluarnya salah satu dari guru tersebut harus di mutasi???
Jawabannya adalah kedua guru tersebut tidak perlu di mutasi namun salah satu dari guru tersebut harus mencari jam mengajar tambahan pada sekolah lain (sekolah non induk). 

Berikut ini penjelasannya.
Jumlah jam mengajar mapel IPA Terpadu pada jenjang SMP berjumlah 5 jam/mingu sehingga jika dikalikan dengan 5 rombel maka jumlah jam mengajar berjumlah 25 jam.
Karena mata pelajaran Prakarya juga memiiki kode sertifikasi yang sama dengan mapel IPA maka pelajaran prakarya dapat linear jika di ajarkan oleh guru IPA.
Jumlah jam mengajar mapel Prakarya pada jenjang SMP berjumlah 2 jam/mingu sehingga jika dikalikan dengan 5 rombel maka jumlah jam prakarya berjumlah 10 jam.
Sehingga jika di total maka jumlah jam mengajar untuk guru mapel IPA Terpadu adalah 25 + 10 = 35 jam pelajaran.
Alternative yang dapat dilakukan agar kedua guru tersebut dapat memperoleh tunjangan sertifikasi tanpa harus ada yang di mutasi namun dengan catatan harus mencari jam tambahan di luar adalah sebagai berikut:
Guru 1 mengajar 3 rombel mapel IPA = 15 jam + kepala laboratorium IPA = 12 jam, sehigga total menjadi 15 +12 = 27 jam (valid). Dan guru 2 mengajar 2 rombel mapel IPA = 10 jam + 5 rombel mapel prakarya = 10 jam, sehingga total menjadi 10 + 10 = 20 jam ( belum valid, dan harus mencari jam tambahan di sekolah lain sebanyak 4 jam).

Perlu kalian ketahui bahwa ada beberapa jenis tugas tambahan utama yang dapat di perhitungkan jam mengajarnya di sekolah antara lain adalah sebagai berikut :
1.   Wakil kepala sekolah ( 12 jam )
2.   Kepala perpustakaan ( 12 jam )
3.   Kepala laboratorium ( 12 jam )
4.   Ketua program keahlian ( 12 jam )
Selain itu ada pula tugas tambahan lain guru dan ekuivalensinya yang juga dapat di perhitungkan jamnya antara lain sebagai berikut :
1.   Wali kelas ( 2 jam )
2.   Pembina osis ( 2 jam )
3.   Pembina ektrakurikuler ( 2 jam )
4.   Koordinator PKB/PKG ( 2 jam )
5.   Guru piket ( 1 jam )
6.   Koordinator bursa kerja khusus (BKK) ( 2 jam )
7.   Ketua lembaga sertifikasi profesi ( 1 jam )
8.   Penilai kinerja guru ( 2 jam )
9.   Pengurus organisasi/asosiasi profesi tingkat nasional ( 3 jam )
10.   Pengurus organisasi/asosiasi profesi tingkat provinsi ( 2 jam )
11.   Pengurus organisasi/asosiasi profesi tingkat kabupaten ( 1 jam )

Perlu di ketahui juga bahwa bagi guru yang yang sudah memegang tugas tambahan utama maka tidak akan di hitung jamnya apabila ia juga memegang tugas tambahan ekuivalensi. Artinya bahwa jika guru tersebut memegang tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah dan sebagai wali kelas maka jam yang terhitung hanyalah jam sebagai wakil kepala sekolah saja.
Selain itu tugas tambahan seperti wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium dapat di isi oleh guru mata pelajaran apapun tanpa harus melihat spesifik bidangnya dan tetap di perhitungkan jamnya yakni 12 jam.

Untuk lebih memahami tentang penjelasan yang admin telah paparkan pada artikel ini, maka silahkan and abaca dengan seksama mengenai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 , dan apabila kalian membutuhkan filenya maka admin telah menyediakannya pada bagian di bawah ini.
Bagi kalian yang membutuhkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 maka silahkan kalian ambil filenya berikut ini.
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 PDF ( DISINI )

Demikianlah penjelasan yang dapat admin sampaikan  pada kesempatan kali ini, semoga dapat menambah wawasan kalian khususnya bagi guru sertifikasi dan tak kalah pentingnya adalah rajin-rajinlah untuk membaca isi dari permendikbud nomor 15 tahun 2018 agar kalian dapat lebih memahami tentang beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah sebagai syarat untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Sumber : www.kherysuryawan.id

Post a Comment

 
Top