Sebagai seorang guru honorer mendapatkan tunjangan adalah sesuatu yang sangat berharga bagi mereka sebab jika hanya mengandalkan gaji honorer saja yang bersumber dari dana BOS sekolah maka pendapatan tersebut terbilang masih sangat kecil dan masih banyak yang bahkan tidak memperoleh gaji alias mengajar secara gratis.
Melalui program penyetaraan/Inpasing maka diharapkan bagi setiap guru honorer baik yang bertugas di satuan pendidikan jenjang SD,SMP,SMA/SMK semuanya memiliki kesempatan yang sama untuk bisa mendapatkan SK inpasing.
Dengan mendapatkan SK Inpasing/Penyetaraan maka bagi guru honorer akan di berikan tambahan gaji yang di setarakan dengan gaji pegawai negeri sipil sesuai dengan golongan dan pangkat yang telah di tentukan.
Untuk bisa mendapatkan SK inpasing maka harus ada kemauan dan niat serta usaha yang besar untuk dapat mengurus program inpasing tersebut. Hal itu dapat dilakukan dengan cara mengirimkan berkas usulan penerima SK Inpasing/Penyetaraan melalui kantor pos masing-masing yang di tujukan kepada pihak yang menjadi pengelola program inpasing tersebut.
Namun demikian sebelum melakukan pengiriman berkas usulan inpasing maka ada beberapa persyaratan yang harus dapat dilengkapi agar berkas usulan Inpasing/Penyetaraan tersebut tidak sia-sia dikirim melainkan dapat benar-benar di proses dan dapat dinyatakan lulus serta dapat memperoleh SK Inpasing.
Untuk mengetahui persyaratan yang harus di penuhi agar dapat menerimakan SK Inpasing/Penyetaraan maka berikut ini beberapa persyaratan yang harus di penuhi dan dapat di persiapkan :
- Harus adalah Guru tetap yang bertugas pada satuan Pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
- Telah memiliki kualifikasi akademik dengan standar Pendidikan paling rendah adalah S1 (Sarjana) atau D-IV ( Diploma Empat)
- Memiliki Sertifikat Pendidik atau yang sering di sebut sebagai SERDIK. Jika pada tahun-tahun sebelumnya program sertifikasi di adakan melalui jalur PLPG maka saat ini harus mengikuti jalur PPG untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik.
- Memiliki NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Masih menjadi guru aktif hingga saat ini
- Memiliki usia paling tinggi 55 tahun ketika mengusulkan program Inpasing
- Memiliki beban kerja yang sesuai dengan bidang study yang di ampu
- Memenuhi beban kerja mengajar yaitu mengajar dengan jumlah jam 24 jam perminggunya.
- Langkah Pertama silahkan kalian kunjungi link berikut ini http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/
- Apabila kalian telah membuka link tersebut, maka akan muncul seperti gambar di bawah ini
- Selanjutnya silahkan pilih "Informasi SK Penyetaraan Guru Bukan PNS" ataupun "Informasi SK Inpasing Guru Bukan PNS"
- Kemudian Untuk melihat nama-nama penerima SK Inpasing/Pentearaan maka kalian dapat mengisi kolom yang telah di sediakan. Apabila kalian ingin melihat nama-nama keseluruhan penerima SK Inpasing/Penyetaraan yang ada di kabupaten kalian maka kalian cukup mengisi kolom pada nomor 4 dengan cara menuliskan nama kabupaten yang ada di tempat kalian. seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah.
- Langkah terakhir adalah klik menu "Cari"
- Setelah itu akan muncul semua nama-nama penerima SK Inpasing/Penyetaraan yang ada di kabupaten kalian.
- Sebagai contohnya Berikut ini contoh tampilan Nama-nama yang masuk sebagai penerima SK Inpasing .
Demikianlah penjelasan mengenai cara melihat daftar nama-nama penerima SK Inpasing/Penyetaraan, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi siapa pun yang membutuhkannya.
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.