Dari ketiga bentuk bantuan dana bos tersebut dana bos yang umum di teria oleh setiap satuan pendidikan baik jenjang SD,SMP,SMA,SMK yaitu dana bos reguler. Seperti yang kita ketahui bahwa dana bos reguler adalah dana bos yang di terima oleh setiap satuan pendidikan yang bersumber dari anggaran APBN untuk kemajuan pendidikan dan membantu kesejahteraan pendidik dan peserta didik.
Bagi kalian yang belum memahami tentang peranan dari ketiga jenis bantuan dana bos tersebut, maka berikut ini penjelasannya.
Dana bos regular adalah dana bos yang selama ini bergulir yang pencairannya dilakukan setiap 3 bulan (Tri wulan), dan dana bos afirmasi adalah bantuan yang di berikan kepada sekolah-sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan,dan terluar (3T) sedangkan bantuan dana bos kinerja di berikan kepada sekolah yang berhasil meningkatkan mutu pendidikannya yang dapat di lihat melalui hasil penilaian pada pengisian aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan).
Dana bos afirmasi dan dana bos kinerja dapat di terima oleh satuan Pendidikan mulai dari jenjang SD,SMP,SMA,SMK,SDLB,SMPLB,SMALB DAN SLB. Adapun sekolah yang akan menerimakan bantuan dana bos afirmasi ataupun dana bos kinerja yakni sekolah yang telah menerima dana bos regular serta telah aktif dalam data pokok Pendidikan selama 3 semester terakhir.
Pada postingan Kami sebelumnya Kami juga telah memberikan postingan mengenai cara untuk mengetahui nama-nama sekolah mana saja yang telah di tetapkan oleh kementerian pendidikan sebagai sekolah penerima bantuan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja.
Bagi kalian yang belum mengetahui nama-nama sekolah yang masuk sebagai penerima bantuan dana BOS afirmasi dan bantuan dana BOS Kinerja maka melalui postingan ini Kami akan memberikan daftar nama-nama sekolah yang berhasil masuk sebagai penerima bantuan dana bos afirmasi dan dana bos kinerja.
Adapun daftar nama-nama penerima bantuan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tersebut berdasarkan keputusan Menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 320/P/2019 tentang satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja Tahun 2019.
Bagi kalian yang membutuhkan Surat keputusan tersebut, maka kalian dapat memilikinya (disini)
Adapun sekolah yang telah memperolah bantuan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja maka perlu untuk memahami juknis atau ketentuan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah afirmasi danbantuan operasional sekolah kinerja yang mana di dalam juknis tersebut telah di jelaskan mengenai apa itu bantuan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja.
Berikut ini beberapa isi penting yang harus kalian pahami di dalam juknis Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja.
Pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk teknis bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja di jelaskan bahwa
1. Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
3. Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut BOS Reguler adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
Adapun tujuan dari pemberian bantuan dana bos afirmasi dan dana bos kinerja adalah sebagai berikut :
1) Pemberian BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
2) Pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Adapun persyaratan bagi sekolah untuk dapat menerima bantuan operasional sekolah afirmasi dan bentuan operasional sekolah kinerja adalah sebagai berikut :
BAGI PENERIMA BOS AFIRMASI
1) BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:
· SD;
· SMP;
· SMA;
· SMK; dan
· SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
· menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
· mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
· berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
· memiliki sumber listrik; dan
· memiliki jaringan internet.
3) Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan bagi yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi.
4) Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan sebagai penerima BOS Afirmasi oleh Menteri.
BAGI PENERIMA BOS KINERJA
1) BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:
· SD;
· SMP;
· SMA;
· SMK; dan
· SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
a) menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
b) mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
c) memiliki jumlah siswa paling sedikit:
· 60 (enam puluh) untuk SD;
· 90 (sembilan puluh) untuk SMP;
· 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan
d) diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3) Menteri melakukan penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan:
a. peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota;
b. peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota; dan
c. jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
4) Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja oleh Menteri.
Untuk lebih jelas dan lebih mendetail mengenai isi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja maka berikut ini Tampilan lengkap dari Juknis Dana Bos Afirmasi dan Dana Bos Kinerja :
Dan untuk mendapatkan filenya maka silahkan kalian download pada judul di bawah ini :
- Juknis dana bos dan afirmasi (disini)
Demikainlah postingan yang dapat Kami berikan pada kesempatan kali ini, semoga melalui postingan ini apa yang dapat Kami berikan dapat bermanfaat bagi kalian yang sedang mencari informasi seputar dana bos afirmasi dan dana bos kinerja.
Sekian, Terimakasih
Sumber : www.kherysuryawan.id
Sekian, Terimakasih
Post a Comment